Kamis, 24 September 2009

Gaji Anggota DPR


DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Adalah sebuah institusi pemerintah yang dibuat untuk mengatur dan mendistribusikan layanan yang diberikan pemerintah agar sampai kepada masyarakat dengan adil dan sejahtera, sudah tentu para Anggota DPR digaji besar, karena untuk melayani rakyat, betul tidak? Tetapi cobalah lihat kenyataanya sekarang. rakyat sengasara, tidak mempunyai makanan, anak tidak bisa sekolah, sementara para anggota DPR, yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, ternyata tidak peduli dan malah memperkaya diri sendiri dengan mengambil hak rakyat dan tidak mendistribusikannya seperti tugasnya. Ini saya review dari suatu forumm adalah gaji DPR semenjak ia menjabat. Coba, apakah ini yang dinamakan pelayan masyarakat ?





Pemilu 2009 adalah pemilu terbanyak yang melibatkan caleg atau calon legislatif, sebenarnya berapa sih gaji dari anggota DPR? Penerimaan anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Rutin perbulan, Rutin non perbulan dan Sesekali.

Rutin perbulan meliputi :

* Gaji pokok : Rp 15.510.000
* Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
* Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
* Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
* Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
* Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
* Total : Rp 46.100.000/bulan
* Total Pertahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan Nonbulanan atau Nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.

* Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
* Dana penyerapan ( reses) : Rp 31.500.000

Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:

* Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
* Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU

Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787..100.000. Woww.. pantas jika mereka mengejar kursi DPR, belum lagi dana pensiunan yang mereka dapatkan ketika tidak lagi menjabat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar