Hari ini, Sabtu (24/10), adalah hari kedua Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua bekerja. Teror politik pun muncul lewat skandal seks!
Dua hari sebelum Presiden SBY mengumumkan komposisi dan pejabat di Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, sudah beredar rumor yang mengejutkan.
Bahwa, di antara nama-nama calon menteri yang beredar di publik, ada yang diduga terlibat dalam sebuah skandal memalukan.
Yaitu, kejahatan seksual terhadap gadis di bawah umur.
Ramai rumor ini beredar. Mulanya, dari milis ke milis. Lalu, menyebar di antara para pemakai mobile-phone. Sampai kemudian, rumor ini muncul di beberapa portal berita.
Tak ada tanggapan. Padahal, isu skandal seks ini sudah mengerucut pada pengungkapan kronologis kejadian dan sumber informasi tentang kasus ini.
Yaitu, pada pertengahan tahun 2005, ada rombongan pejabat tinggi negara dari Indonesia melakukan kunjungan resmi ke Kamboja.
Saat itu, di Siem Reap, kota wisata yang ada di bagian utara Kamboja, diselenggarakan pertemuan skala Regional.
Tema dari pertemuan itu seputar masalah wisata budaya dan lingkungan di negara-negara Asean.
Rupanya, ada kejadian di luar protokoler. Malam saat pertemuan itu rehat, dua pejabat dari Indonesia, diduga berusaha mencari hiburan.
Parahnya, yang dicari adalah petualangan seks. Maka, malam itu muncullah dua gadis di bawah umur, yang sengaja disewa untuk kepuasan pejabat itu.
Kejadian memalukan pun terjadi. Sepasukan polisi datang dan menggerebek hotel tempat pejabat Indonesia itu menginap dan melakukan kejahatan seksual. Polisi Kamboja langsung mengamankan mereka.
Setelah dimintai keterangan, diputuskan bahwa kedua pejabat itu telah melakukan pelanggaran yang memalukan.
Mereka dituduh telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap gadis di bawah umur.
Usut punya usut, rupanya kedua pejabat dari Indonesia itu telah terperangkap oleh sindikat preman di sana. Sehingga, mereka harus berurusan dengan polisi.
Hukum pidana di Kamboja menentukan, bagi siapa saja yang tertangkap basah melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur, maka ancamannya adalah: ditahan atau membayar denda.
jumlahnya 20 ribu dolar AS. Atau, kira-kira sebanyak Rp 200 juta per orang.
Atas bantuan staf Kedubes di Kamboja, kedua pejabat Indonesia bisa bebas dari tuntutan hukum. Meski, pilihannya mereka harus membayar denda.
Berita inilah yang dua hari menjelang pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 diumumkan, beredar luas.
Reaksi bermunculan. Termasuk dari Kedubes Indonesia di Kamboja, yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah membebaskan dua pejabat Indonesia dari masalah kejahatan pedofilia, alias melakukan hubungan asusila dengan gadis di bawah umur.
Rupanya, dua pejabat itu, seorang diantaranya saat ini dikabarkan telah diangkat menjadi salah satu menteri di KIB 2.
Sepanjang malam, berita ini terus menyebar dari milis ke milis. Hingga pagi ini, memasuki hari kedua para menteri di KIB 2 melaksanakan tugasnya sebagai menteri, berita itu terus beredar sebagai sebuah teror politik.
Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia tentang masalah ini. Juga, belum ada data kuat yang mengungkapkan siapa dua pejabat itu.
Hanya ada informasi yang menyebutkan bahwa keduanya adalah anggota DPR RI periode 2004-2009.
SUMBER
Dua hari sebelum Presiden SBY mengumumkan komposisi dan pejabat di Kabinet Indonesia Bersatu jilid dua, sudah beredar rumor yang mengejutkan.
Bahwa, di antara nama-nama calon menteri yang beredar di publik, ada yang diduga terlibat dalam sebuah skandal memalukan.
Yaitu, kejahatan seksual terhadap gadis di bawah umur.
Ramai rumor ini beredar. Mulanya, dari milis ke milis. Lalu, menyebar di antara para pemakai mobile-phone. Sampai kemudian, rumor ini muncul di beberapa portal berita.
Tak ada tanggapan. Padahal, isu skandal seks ini sudah mengerucut pada pengungkapan kronologis kejadian dan sumber informasi tentang kasus ini.
Yaitu, pada pertengahan tahun 2005, ada rombongan pejabat tinggi negara dari Indonesia melakukan kunjungan resmi ke Kamboja.
Saat itu, di Siem Reap, kota wisata yang ada di bagian utara Kamboja, diselenggarakan pertemuan skala Regional.
Tema dari pertemuan itu seputar masalah wisata budaya dan lingkungan di negara-negara Asean.
Rupanya, ada kejadian di luar protokoler. Malam saat pertemuan itu rehat, dua pejabat dari Indonesia, diduga berusaha mencari hiburan.
Parahnya, yang dicari adalah petualangan seks. Maka, malam itu muncullah dua gadis di bawah umur, yang sengaja disewa untuk kepuasan pejabat itu.
Kejadian memalukan pun terjadi. Sepasukan polisi datang dan menggerebek hotel tempat pejabat Indonesia itu menginap dan melakukan kejahatan seksual. Polisi Kamboja langsung mengamankan mereka.
Setelah dimintai keterangan, diputuskan bahwa kedua pejabat itu telah melakukan pelanggaran yang memalukan.
Mereka dituduh telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap gadis di bawah umur.
Usut punya usut, rupanya kedua pejabat dari Indonesia itu telah terperangkap oleh sindikat preman di sana. Sehingga, mereka harus berurusan dengan polisi.
Hukum pidana di Kamboja menentukan, bagi siapa saja yang tertangkap basah melakukan tindak asusila terhadap gadis di bawah umur, maka ancamannya adalah: ditahan atau membayar denda.
jumlahnya 20 ribu dolar AS. Atau, kira-kira sebanyak Rp 200 juta per orang.
Atas bantuan staf Kedubes di Kamboja, kedua pejabat Indonesia bisa bebas dari tuntutan hukum. Meski, pilihannya mereka harus membayar denda.
Berita inilah yang dua hari menjelang pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu jilid 2 diumumkan, beredar luas.
Reaksi bermunculan. Termasuk dari Kedubes Indonesia di Kamboja, yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah membebaskan dua pejabat Indonesia dari masalah kejahatan pedofilia, alias melakukan hubungan asusila dengan gadis di bawah umur.
Rupanya, dua pejabat itu, seorang diantaranya saat ini dikabarkan telah diangkat menjadi salah satu menteri di KIB 2.
Sepanjang malam, berita ini terus menyebar dari milis ke milis. Hingga pagi ini, memasuki hari kedua para menteri di KIB 2 melaksanakan tugasnya sebagai menteri, berita itu terus beredar sebagai sebuah teror politik.
Belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia tentang masalah ini. Juga, belum ada data kuat yang mengungkapkan siapa dua pejabat itu.
Hanya ada informasi yang menyebutkan bahwa keduanya adalah anggota DPR RI periode 2004-2009.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar